Artikel
Sediakan Rp 6,9M, Ini Syarat Masjid/Mushalla Dapatkan Bantuan Bimas Islam!
Berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021 Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla Terdampak Covid-19 Bantuan digunakan untuk:
a. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Mushalla;
b.Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushalla;
c.Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Mushalla secara daring; dan
d.Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Mushalla.
Nilai Bantuan Masjid Rp. 20.000.000 Mushalla Rp. 10.000.000 Persyaratan dan Prosedurnya yaitu sebagai berikut:
A. Persyaratan
1. Masjid atau Mushalla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Mushalla; dan
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar covid-19
B. Prosedur
1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka I terdiri atas:
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b.Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Mushallayang masih aktif; dan
f. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.
Permohonan bantuan paling lambat tanggal 12 SEP 2021!
Cek Status Permohonan Anda klik di: https://simas.kemenag.go.id/page/ permohonan/cekstatus
Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Ribuan Perkutut Terbaik Sambangi Desa Cangkingan
Ahlan wa Sahlan fi Jakarta, Younis Mahmoud
Bantu Siswa Belajar Online, Pemdes Cangkingan buat Program WIFI Gratis
Kalahkan Singapura, Indonesia ke Final Piala AFF 2020!
Bupati Nina agustina Hipnotis Gubernur dan Dubes Lewat Tarian Topeng Kelana Gandrung
PELATIHAN MENGUKIR KRIYA KAYU DAN KALIGRAFI KAYU GRATIS
Jawa Barat Siap Berlakukan New Normal, Warga di 5 Daerah Level 2 Bisa Beraktivitas Biasa, Mana Saja?