Artikel
Masa Transisi, Begini Cara Menggunakan Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Sampai Akhir Tahun 2021
Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021. Namun, mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran, pemerintah memberikan relaksasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.
“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/3).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.
“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.
Nah, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Adaptasi Kebiasaan Baru: New Normal Ala Jawa Barat, Begini Aturannya!
Tips Agar Terhindar Dari Penipuan Bermodus Pesan Whatshaap
Pelestarian Adat yang Berumur Ratusan Tahun
Bantuan Sosial PPKM oleh Bupati dan Wakil Bupati Indramayu di Desa Cangkingan
Warga Gotong Royong Bersama TNI POLRI
Edaran Menteri Agama tentang Tempat Ibadah, Shalat Hari Raya Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban
Penca dermayon pencakar dari Desa Cangkingan tergabung dalam organisasi persatuan pendekar nasional